Syaefullah Hamid adalah advokat dan konsultan Hukum yang juga Managing Partner & Founder of Syamsu Hamid & Partners Law Firm. Syaefullah telah malang melintang di dunia advokat dan memenangi sekian banyak kasus hukum.
Diantaranya Syaefullah memenangkan perkara permohonan uji materi atas Pasal 88 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Syaefullah mewakili pemohon menilai pengertian permufakatan jahat dalam Pasal 88 KUHP yang menjadi rujukan dalam UU Tipikor adalah tidak jelas. Menurutnya, frasa tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi akibat penegakan hukum yang keliru.
Menurut Syaefullah, pengertian permufakatan jahat sebagai "dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan kejahatan" hanya sesuai untuk diterapkan terhadap tindak pidana umum. Sementara bila frasa tersebut digunakan dalam UU Tipikor maka akan berpotensi memunculkan kesewenang-wenangan.