Jokowi Warning Penegak Hukum

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada para penegak hukum untuk membuat suasana senang guna mewujudkan pembangunan yang stabil. Hal itu disampaikan Jokowi saat pertemuan dengan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

"Intinya, Presiden berulang kali menyampaikan pada para penegak hukum bahwa kita ini sekarang memerlukan konsentrasi, ketenangan di antara para penegak hukum. Jangan ada egosektoral," beber Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Para penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, harus menangani kasus secara baik tanpa menimbulkan kegaduhan. Terkait kasus yang menyangkut pejabat publik, presiden ingin ada sinergi dan koordinasi antarpenegak hukum.

"Kalau kemudian ada hal yang menyangkut orang per orang, kasus per kasus, tentunya pembicaraan itu dilakukan. Bagaimana hasilnya, saya tidak akan menyampaikan," ucap Pramono.

Jokowi memanggil Prasetyo dan Badrodin untuk menjelaskan perkembangan kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai tersangka.

Hanya saja, Pramono tidak bersedia menjelaskan hasil pembicaraan antara Prasetyo, Badrodin dan Presiden Jokowi. "Saya tidak akan menyampaikan. Biar mereka yang menyampaikan, walaupun saya tahu," kilah Pramono.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan akan menarik surat dakwaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Rencananya, Novel menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam kasus dugaan penganiayaan berat pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Namun, pimpinan KPK sedang melakukan komunikasi dengan Jaksa Agung agar kasus Novel tidak sampai berlanjut ke persidangan.

"Novel Baswedan memang salah satu aset penting KPK. Kami tiga hari ini melakukan pendekatan ke sana kemari dan kita ucapkan terika kasih, kalau tidak salah kemarin pihak kejaksaan sudah ajukan permintaan untuk menyempurnakan dakwaan. Jadi surat dakwaan ditarik untuk disempurnakan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengapresiasi Kejaksaan Agung dan kepolisian yang telah berkoordinasi dengan KPK untuk menarik berkas perkara Novel. "Kasus Novel dinyatakan akan ditarik oleh Kejaksan Agung untuk diperiksa dulu. Mengenai tindak lanjut setelah itu, belum diberikan detailnya," ujar Laode.

Kejagung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu akan mempelajari kembali berkas-berkas yang berhubungan dengan kasus Novel. "Pada waktunya, apakah dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat atau tidak, kami belum dapatkan informasi dari Kejaksaan Agung. Sekali lagi, KPK mengapresiasi langkah yang dikeluarkan bapak Jaksa Agung dan jajarannya," ucap Laode.

Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004. Dia dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet. Setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas. Novel yang ketika itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu, dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.*

Sumber: Jos.Today
 
Copyright © Kantor Hukum DRDR